Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan chatbot berbasis kecerdasan buatan (AI) kini menjadi dua instrumen utama yang mendorong pelayanan publik keluar dari jam kerja kaku menuju layanan yang tersedia kapan saja dibutuhkan. Sejak evaluasi SPBE pertama kali dilakukan pada 2018, indeksnya terus bergerak naik.
Hasil pemantauan Kementerian PANRB tahun 2024 mencatat Indeks SPBE Nasional berada di angka 3,12 dari skala 5 dengan kategori Baik melampaui target RPJMN 2020-2024 yang hanya dipatok 2,60. Capaian ini juga tercermin di panggung internasional peringkat e-Government Indonesia versi PBB naik ke posisi 64 dari 193 negara pada 2024, meningkat 13 peringkat dibanding 2022, sementara survei Waseda University menempatkan Indonesia di posisi 24 dari 66 negara yang disurvei.
Tren positif ini juga terlihat merata hingga daerah. Pemantauan SPBE 2025 yang dirilis KemenPAN-RB mencakup 266 instansi pusat dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia dengan sejumlah daerah menunjukkan lompatan signifikan. Provinsi Kalimantan Tengah, misalnya, indeksnya bergerak dari 1,00 (kategori Kurang) pada 2021 menjadi 3,41 (kategori Baik) pada 2025 kenaikan yang menunjukkan bahwa transformasi digital bukan sekadar proyek pusat, melainkan proses yang mulai merambah ke seluruh lapisan pemerintahan.
Arah kebijakan pun sedang bergeser. Selama ini SPBE menjadi indikator utama kematangan digital tiap instansi, namun Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 menandai transisi menuju konsep Pemerintah Digital (PemDI) yang menekankan integrasi layanan lintas lembaga dan efisiensi digital secara menyeluruh bukan lagi sekadar mengukur kesiapan sistem masing-masing instansi secara terpisah.
Jika SPBE adalah kerangka besar tata kelola digital, chatbot AI adalah wajah yang paling langsung dirasakan warga. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) misalnya, telah lama mengoperasikan chatbot Gisa hasil kerja sama dengan Korps Pegawai Republik Indonesia, yang tersedia melalui aplikasi AKUI untuk membantu warga mendapatkan informasi prosedur pembuatan KTP, KK, hingga akta kelahiran tanpa harus datang langsung ke kantor layanan.
Di tingkat kebijakan nasional, dorongan ini semakin kuat sejak peluncuran Sahabat-AI pertengahan 2025 kumpulan model bahasa besar bersifat terbuka yang dirancang khusus untuk Bahasa Indonesia dan bahasa daerah, menjadi penanda keseriusan pemerintah membangun ekosistem AI nasional yang tidak sepenuhnya bergantung pada model buatan asing. Pemerintah juga mendorong Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk mengadopsi chatbot AI sebagai jawaban atas keterbatasan jam operasional gedung layanan yang umumnya tutup pada sore hari, padahal kebutuhan warga mengurus izin atau mencari informasi bisa muncul kapan saja, termasuk di luar jam kerja.
Bagi mahasiswa dan pemerhati Ilmu Administrasi Negara, fenomena ini adalah konsep-konsep klasik, good governance, akuntabilitas dan efisiensi pelayanan publik yang kini diterjemahkan ke dalam kode dan algoritma. SPBE pada dasarnya adalah upaya mengubah birokrasi dari organisasi berbasis prosedur manual menjadi organisasi berbasis data, sebuah pergeseran yang menuntut kompetensi baru bagi aparatur sipil negara bukan sekadar penyediaan infrastruktur semata.
Namun kenaikan indeks nasional tidak serta-merta berarti pemerataan kualitas layanan. Kesenjangan antardaerah tetap menjadi pekerjaan rumah, daerah dengan kapasitas fiskal dan sumber daya manusia digital yang lebih kuat cenderung melesat lebih cepat, sementara daerah lain masih berjuang pada tahap dasar. Di titik ini ilmu administrasi publik menemukan relevansinya bukan sekadar mendorong adopsi teknologi melainkan memastikan transformasi ini tidak meninggalkan kelompok masyarakat yang kurang melek digital, sekaligus menjaga agar otomatisasi layanan tetap berpijak pada prinsip transparansi dan pertanggungjawaban publik.
Penulis
Rifqah Ramdhana Jufri - Dosen Administrasi Publik
Sumber data: Kementerian PANRB, Kemendikdasmen, Dataset Indeks SPBE (Satu Data Aparatur Negara). Liputan media terkait evaluasi SPBE 2024β2025.
