Riset

Asap Berulang Setiap Tahun. Karhutla sebagai Cermin Lemahnya Tata Kelola

πŸ“… 14 Oktober 2026⏱ 2 menit baca✍️ Tim Redaksi STIA YPA-AH MAKASSAR
Asap Berulang Setiap Tahun. Karhutla sebagai Cermin Lemahnya Tata Kelola

Kementerian Kehutanan mencatat luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia mencapai 202.004 hektare sepanjang Januari-Juli 2026, naik 69 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya.

Kalimantan Barat tercatat sebagai provinsi dengan area terbakar terluas diikuti Riau dan sejumlah wilayah lain yang masing-masing melampaui 10.000 hektare.

Dampaknya bukan hanya ekologis. Koalisi Indonesia tanpa polusi mencatat karhutla tahun ini turut memicu lebih dari 100 ribu kasus ISPA sementara asap bahkan terdeteksi melintasi batas negara hingga ke Malaysia.

Setiap musim kemarau, Indonesia seolah mengulang skenario yang sama dari titik api bermunculan, asap menyelimuti kota dan pemerintah bergerak memadamkan.

Namun tahun 2026 menunjukkan sesuatu yang lebih mengkhawatirkan bukan sekadar pengulangan melainkan eskalasi. Menariknya dari temuan Kemenhut adalah akar penyebabnya, karhutla pada dasarnya persoalan tata kelola bukan murni fenomena alam.

Sebagian besar titik api berasal dari aktivitas pembukaan lahan (land clearing) oleh masyarakat maupun korporasi, yang menunjukkan bahwa persoalan ini berakar pada lemahnya pengawasan perizinan dan penegakan aturan di lapangan.

Ilmu administrasi menemukan relevansinya yang konkret dari studi ini. Penegakan hukum terhadap pelaku karhutla selama ini banyak bertumpu pada sanksi administratif terhadap pemegang izin usaha pemanfaatan hutan bukti bahwa instrumen administrasi bukan hanya aparat pemadam kebakaran sebagai garis pertahanan pertama dalam mencegah bencana ini berulang.

Sistem perizinan yang tertib, basis data lahan yang akurat serta pengawasan lintas lembaga antara Kementerian Kehutanan, BNPB dan pemerintah daerah menjadi penentu apakah karhutla bisa dicegah sejak dini atau baru ditangani setelah membesar.

Ironisnya, krisis ini juga menyingkap kesenjangan koordinasi dimana ketika data citra satelit mencatat luasan karhutla jauh lebih besar dari laporan resmi di lapangan, itu menandakan adanya celah administratif dalam sistem pelaporan dan verifikasi data antar lembaga, persoalan klasik ilmu administrasi publik tentang akurasi informasi sebagai dasar pengambilan keputusan.

Jika administrasi adalah instrumen pengendalian maka pendidikan adalah akar pencegahannya. Pembukaan lahan dengan cara membakar masih menjadi praktik turun temurun di banyak daerah karena dianggap paling cepat dari sebuah kebiasaan yang hanya bisa diputus melalui literasi lingkungan dan tata kelola lahan yang diajarkan sejak dini.

Membandingkan pendekatan edukatif dengan pendekatan represif (sanksi administratif dan hukum) membuka ruang diskusi penting dengan melihat mana yang lebih efektif mengubah perilaku jangka panjang masyarakat terutama di wilayah yang mata pencahariannya bergantung pada lahan gambut.

Dua Riset Segar dengan Dua Skala Pembacaan

Dua kajian akademik terbaru menarik untuk dibaca berdampingan karena memotret persoalan ini dari skala yang berbeda namun saling melengkapi.

Pada level regional, riset yang diterbitkan Jurnal Hubungan Internasional (2025) menyoroti implementasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) periode 2020-2024

Menemukan bahwa pendekatan tata kelola multi level melibatkan kerja sama lintas negara dan diplomasi berbasis data mulai menjadi pilar baru penanganan karhutla meski penelitian ini juga mencatat perlunya integrasi sistem peringatan dini antarnegara yang masih jauh dari ideal.

Sementara itu, pada level yang jauh lebih mikro, riset dari Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa (2025) justru membedah persoalan ini dari akar rumputnya, strategi kebijakan penanggulangan karhutla di Kalimantan Tengah, yang mencakup pencegahan, penanganan hingga penegakan peraturan daerah tentang pengendalian kebakaran lahan.

Studi ini menegaskan bahwa secanggih apa pun kerangka diplomasi internasional dirancang, efektivitasnya tetap ditentukan oleh bagaimana pemerintah desa dan daerah menerjemahkan kebijakan itu menjadi tindakan nyata di lapangan.

Visi STIA YPA-AH Abdul Haris Makassar untuk menghasilkan lulusan yang berwawasan luas, memiliki semangat kerakyatan dan kemandirian dalam memanfaatkan ilmu pengetahuan bagi masyarakat dengan menemukan konteks nyatanya pada isu karhutla.

Krisis ini bukan hanya ranah Kementerian Kehutanan atau BNPB tapi sekaligus ruang kerja administrasi publik dalam arti paling luas yakni bagaimana merancang sistem perizinan yang tidak bisa disiasati

Bagaimana data lintas lembaga terintegrasi secara akurat dan bagaimana kebijakan pencegahan berbasis komunitas dirancang agar benar-benar sampai ke akar masalah bukan sekadar menjadi laporan tahunan yang diulang setiap musim kemarau. Bangsa ini benar yang dikatakan oleh para periset, tidak kekurangan regulasi soal karhutla. Yang sering hilang adalah ketertiban dari tiap regulasi tersebut

Sumber data: Kementerian Kehutanan RI (SiPongi), Koalisi Indonesia Tanpa Polusi, dan pemberitaan media nasional terkait karhutla 2026.

Bagikan:WhatsApp← Semua Artikel